SISMINRA PERJADIN
PERJADIN atau Perjalanan Dinas sesuai dengan PMK-113/PMK.05/2012. Mengadministrasikan mulai dari penerbitan Surat Tugas sampai dengan Daftar Nominatif Pembayaran Perjadin. Perangkat ini menyediakan Informasi Monitoring Surat Tugas, Pembayaran Transport Dalam Kota, Uang Muka Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas Rampung, SPJ Perjalanan Dinas, sampai dengan SPTB/Daftar Nominatif Perjalanan Dinas per Sumber Anggaran dan/atau Unit Kerja.